- Pimpinan BAZNAS Kabupaten Jepara silahturahim ke KODIM 0719 Jepara
- Pengelolaan ZIS Bantu Entaskan Kemiskinan
- Silahturahim bersama KADIN Jepara
- BAZNAS BENTUK TIM PERAN SERTA MASYARAKAT
- Bakti Sosial Purna Bakti dengan BAZNAS Jepara
- MESIN JAHIT AGAR TIDAK MENJERIT
- PPKM Darurat BAZNAS Jepara salurkan Paket Sembako
- Bantu Kursi Roda
- Sosialisasi BAZNAS Dengan SMA N 1 Jepara
- PPROGRAM PRIORITAS BAZNAS KABUPATEN JEPARA
BAZNAS BENTUK TIM PERAN SERTA MASYARAKAT
Selasa, 13 Juli 2021 | Dibaca : 938 Kali
Jepara, Senin 12 Juli 2021 BAZNAS Kabupaten Jepara mengadakan kegiatan bersama Tim Peran Serta Masyarakat. Sebagai lembaga pengelola zakat peran Tim Peran Serta Masyarakat diperlukan untuk pembinaan dan pengawasan kinerja BAZNAS, hal ini tercantum dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Pembinaan sebagaimana ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui Baznas atau Laz dan
b. Memberikan saran untuk peningkatan kinerja BAZNAS dan LAZ.
Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. Akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS atau LAZ dan;
b. Penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS atau LAZ
Tim Peran Serta Masyarakat ini dibentuk melalui Tokoh Masyarakat dan Kolega, ini dimaksudkan agar pelaksanaan pengelolaan zakat di Kabupaten Jepara dapat berjalan dengan Amanah, Akuntabel,Transparan dan Profesional.