Semua Berita Program Penyaluran BAZNAS Kabupaten Jepara

UPZ SATKORDIK KECAMATAN KELING SALURKAN BANTUAN ZAKAT

Senin, 09 Oktober 2023 | Dibaca : 316 Kali

Baznas Kabupaten Jepara melaksanakan pendistribusian dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Satuan Koordinator Pendidikan (Satkordik) Kecamatan Keling. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Satkordikcam Kecamatan Keling,  Rabu (4/10/2023).  Penerima manfaaat (mustahik) siswa-siswi dari keluarga fakir, miskin, dan pegawai tidak tetap (PTT) diantaranya para penjaga sekolah dilingkungan satkordikcam Keacamatan Keling

Hadir dalam kegiatan pendistribusian Zakat Baznas Kabupaten Jepara Kusdiyanto wakil Ketua bidang pengumpulan dan pendistribusian dan Nur Salim wakil ketua 4, Hery Prasetyo Koordinator  Satkordik Kecamatan Keling, 15 Kepala SD Se- Kecamatan Keling , Ketua K3S, Ketua PKG, koordinator paguyuban Penjaga Sekolah dan para penerima bantuan.

Koordinator Satuan  Pendidikan Kecamatan Keling Hery Prasetyo dalam sambutannya menyatakan bahwa dana Zakat Infak, Sedekah (ZIS) yang terhimpun dari para ASN terutama guru-guru yang ada di Kecmatan Keling ini selanjutnya didistribusikan kembali sebagian (tiga puluh persen) lewat Satkordik untuk diberikan kepada mustahik (yang berhak). adapun tahap pertama satkordikcam Keling memberikan bantuan kepada 30 orang siswa/wi dari 15 SD, per siswa menerima uang Rp. 200.000  selain membantu dana kepada siswa, satkordik kecamatan Keling memberikan bantuan kepada 8 pegawai tidak tetap (PTT) yaitu Penjaga sekolah,  per orangnya menerima uang Rp. 300.000,

‘’Kami mendistribusikan dana ZIS secara bertahap karena menyesuaikan ketersedian dana ZIS, selebihnya nanti sekolah SD yang belum dapat akan  diberikan dalam tasyarauf  berikutnya’’. ungkap Hery

Kusdiyanto yaang mewakili Ketua Baznas Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural (LPNS) yang diberi kewenangan untuk menghimpun zakat, infaq dan sedekah (ZIS) atau Baznas berwenang melakukan tugas pengelolaan Zakat secara nasional, hal itu tertuang dalam pasal 6 UU RI Nomor 23 tahun 2011.  

 “Disamping itu Baznas/UPZ  bertugas menyalurkan hasil zakat yang diperoleh untuk delapan golongan (asnaf)  yang berhak menerima yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqob, ghorim, fi sabililah dan ibnu sabil ”, ungkap Kusdiyanto

Lebih lanjut Kusdiyanto menjelaskan bahwa potensi zakat  di Jepara sangat besar, baik ditingkat UPZ Kabupaten Jepara maupun di UPZ tingkat Kecamatan, tentunya hal ini  perlu digali dan  dioptimalkan pengumpulannya dengan berbagai kreativitas program.

Adapun tujuan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) sesuai dengan pasal 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2011 yaitu ; satu, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Kedua,  meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu kami berharap kepada UPZ Satkordikcam se Kabupaten Jepara secara bertahap menunaikan zakatnya sesuai intruksi Bupati dan ikut membantu mendistribusikan dana ZIS kepada mustahik (orang yang berhak menerima).

 

‘’ UPZ Satkordikcam dalam membantu pendistribusian Zakat, infak, sedekah tahapannya dimulai dari membuat perencanaan siapa saja mustahik yang akan dibantu. adapun  dalam pendistribusian Zakat diberikan kepada 8 asnaf  prioritasnya fakir, miskin dan fi Sabililah. selanjutnya di ajukan permohonan ke Baznas, setelah di acc maka UPZ melaksanakan pendistribusian dan membuat laporan’’pesan kusdiyanto wakil Ketua Baznas bidang pengumpulan dan pendistribusian.  (sal/kya)

Share

Komentar Pembaca

Tulis Komentar