Semua Berita Sosialisasi dan Promosi

SOSIALISASI DI KECAMATAN PECANGAAN

Rabu, 16 Maret 2022 | Dibaca : 331 Kali

Jepara- BAZNAS Kabupaten Jepara bersama Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara mensosialisasikan pengelolaan zakat dan penyalurannya untuk delapan asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) di Kecamatan Pecangaan. (Selasa, 22/02/2022)

Ketua BAZNAS Kabupaten Jepara (Sholih) menjadi narasumber dalam sosialisasi ini. Beliau memaparkan berbagai penjelasan mengenai Tugas dan fungsi BAZNAS, Undang-undang yang mengaturnya, sasaran orang yang wajib zakat dan penerima zakat.

Dalam kegiatan ini kami mengundang tiga kelompok yaitu kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Satuan Koordinasi Pendidikan Kecamatan (StkorDikcam), SMP, dan Puskesmas. Kelompok kedua yaitu Kepala Desa atau petinggi serta takmir masjid, ‘’kata Sholih.

Bahwa untuk BAZNAS Kabupaten Jepara telah menetapkan khusunya kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) gaji pokok yang diterima Rp 4.700.000 / bulan sudah wajib zakat 2,5%, sedangkan gaji pokok di bawah nilai tersebut bisa membayar infak atau sedekahnya sebesar 1,5%. Ini sudah ringan bila dibandingkan dengan BAZNAS lain yang mewajibkan membayar zakat dari gaji pokok ditambah tambahan penghasilan (tamsil), “jelas Sholih.

Sedangkan untuk kelompok Kepala Desa atau Petinggi diharapkan membayarkan zakat atau sedekahnya beserta para perangkat Desa dan aghniya’ di wilayahnya kepada BAZNAS Kabupaten Jepara, dimana dari zakat atau sedekah yang disetorkan akan kembali ke Desa masing-masing dalam bentuk progam penyaluran melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa.

Untuk kelompok takmir masjid atau nadzir diharapkan zakat mallnya disetor bentuk uang ke BAZNAS Kabupaten Jepara bisa secara langsung ke kantor BAZNAS Kabupaten Jepara atau melalui rekening, dan setelah satu hari setelahnya bisa diminta kembali untuk disalurkan kembali oleh masjid atau musholla sesuai asnaf melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid masing-masing, sedangkan laporan zakat fitrahnya cukup tertulis berapa paket dan disalurkan berapa paket sesuai asnaf., “jelas Sholih.

Ketua Majlis Ulama’ Indonesia Kabupaten Jepara (Mashudi) mendukung penuh dan mengajak agar semua membayar zakat.

“Dalam kaidah muqosah, kemaslahantan umum harus didahulukan daripada pribadi. Kita tidak menjadi mukmin yang sempurna jika kita dalam keadaan kenyang sedangkan saudara atau sebelah kita kelaparan”imbuhnya.

 

Jika kita melihat data perolehan ZIS BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, BAZNAS Kabupaten Jepara tingkatannya masih rendah, maka dari itu mari kita bersempuyung untuk meningkatkan perolehan ZIS pada BAZNAS Kabupaten Jepara. Jika ZIS yang kita peroleh tinggi, maka penyalurannya bisa lebih luas, rata dan menyentuh orang banyak.

Share

Komentar Pembaca

Tulis Komentar