Semua Berita Program Penyaluran BAZNAS Kabupaten Jepara

Penyaluran Bantuan Zakat Produktif Tahap II

Kamis, 16 Desember 2021 | Dibaca : 328 Kali

Jepara- Zakat produktif merupakan zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk menjalankan kegiatan usahanya. Tujuan dari zakat ini adalah membangun dan mengembangkan tingkat ekonomi dan produktifitas mustahik, terutama bagi mereka yang hidup dalam kemiskinan. Progam bantuan zakat produktif ini telah dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Jepara di tahap dua (Jum’at,10/11)

Penyaluran zakat produktif tahap dua ini merupakan progam BAZNAS Kabupaten Jepara dimana dalam satu Kecamatan diberikan lima porsi Desa atau Kelurahan dengan masing-masing calon mustahik lima orang per Desa atau Kelurahan tersebut. Jadi setiap Kecamatan ada limabelas orang mustahik. Unit Pengumpul Zakat tingkat Kecamatan di berikan amanah untuk memilih dan menyeleksi warganya yang tergolong asnaf miskin. Selanjutnya, BAZNAS Kabupaten Jepara hanya meninjau ulang dari daftar calon mustahik ke masing-masing rumah dan membuat daftar usulan Barang atau lainnya untuk modal usaha mereka.

Penyerahan pertama bantuan zakat produktif di Kecamatan Keling bertempat di desa Watuaji, kedua di Kecamatan Kembang yang sekarang ini bertempat di Desa Dudakawu, yang ketiga di Kecamatan Bangsri yang bertempat di Desa Papasan. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I (Dwi Riyanto), Kepala Bagian Kesejahteraan masyarakat (Agus Bambang Lelono), Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Hendro) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah tingkat Kecamatan serta Petinggi dan perangkat desa.

 

Ketua BAZNAS Kabupaten Jepara (Sholih) dalam laporannya menyatakan zakat produktif akan diserahkan kepada lima Desa, masing-masing Desa ada tiga orang penerima. Di Kecamatan keling dalam tahap dua Desa tersebut meliputi,  Desa Kunir, Desa Tunahan, Desa Watuaji, Desa tempur dan Desa Kelet.

“Semoga penerima zakat produktif ini bisa menerima dengan ikhlas dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk usaha. Harapannya mustahik penerima zakat ekonominya dapat terbantu dan menjadi muzakki (penerima zakat).”pungkasnya.

BAZNAS merupakan instansi pemerintah yang tugasnya memungut zakat dan mendistribusikannya, sumbernya sebagian besar dari gaji Aparatur Sipil Negara yang dipotong seperti gaji dari Bupati, Camat, Organisasi Perangkat Daerah dan Pegawai BAZNAS sendiri,”jelas Sholih.

Sambutan dari Asisten I (Dwi Riyanto) yang mewakili Bupati Jepara (Dian krsitiandi) memberikan apresiasi yang tinggi kepada BAZNAS Kabupaten Jepara karena telah menjadi jembatan dari pemberi zakat (muzakki) kepada penerima zakat (mustahik).

“Bahwasannya sebelum ada BAZNAS seringkali kita berinfak atau sedekah di lingkungan sekitar kita, namun setelah ada BAZNAS kita dapat menjangkau orang dilaur lingkungan kita yang masih membutuhkan,”pungkasnya.

“Selain bekerjasama dengan BAZNAS dalam pengentasan kemiskinan atau membantu bidang perekonomian, kami pemerintah Kabupaten Jepara juga menggandeng perusahaan-perusahaan asing seperti PLTU Tanjung B dan Perusahaan asing yang disekitar Kecamatan Mayong dan sekitarnya. Kita berupaya ikut serta dalam Corporate Social Responsibility perusahaan tersebut, dan mengiplementasikannya pada kegiatan- kegiatan bakti sosial untuk warga di kabupaten Jepara,”jelasnya.

Wakil Ketua Bidang I (Kusdiyanto) dalam laporannya menjelaskan kembali bahwa zakat ini berasal dari Aparatur Sipil negara di lingkungan Kabupaten Jepara yang setiap bulannya menyetorkan zakatnya 2,5 jika telah memenuhi nishab atau 1,5 persen jika belum memenuhi nishab yang tergolong sedekah. Ia juga berharap adanya partisipasi dari perangkat desa dan Petinggi yang turut serta berzakat atau berinfak ke BAZNAS.

Share

Komentar Pembaca

Tulis Komentar