Semua Berita Program Penyaluran BAZNAS Kabupaten Jepara

BAZNAS Sosialisasi Pengelolaan Zakat Infak Dan Sedekah Di Kecamatan Pakis Aji

Kamis, 24 Maret 2022 | Dibaca : 282 Kali

Jepara- Baznas Kabupaten Jepara mensosialisasikan zakat, infak dan sedekah di Kecamatan Pakis Aji. (Selasa, 22/03/2022)

Dalam kegiatan ini Ketua BAZNAS Kabupaten Jepara (Sholih) dan Wakil Ketua IV (Nur Salim) menjadi narasumber dalam sosialisasi ini. Beliau memaparkan berbagai penjelasan mengenai Tugas dan fungsi BAZNAS, Undang-undang yang mengaturnya, sasaran orang yang wajib zakat dan penerima zakat.

Peserta sosialisasi tersebut diantaranya kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Satuan Koordinasi Pendidikan Kecamatan (SatkorDikcam), SMP, dan Puskesmas. Kelompok kedua yaitu Kepala Desa atau petinggi serta takmir masjid.

Sholih (Ketua BAZNAS Kabupaten jepara), mengatakan untuk BAZNAS Kabupaten Jepara telah menetapkan khususnya kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar zakatnya sesuai Peraturan Bupati Jepara nomor 4 tahun 2019 dan Instruksi Bupati Jepara nomor 1 tahun 2021, bahwa gaji pokok yang diterima Rp 4, 7 juta perbulan sudah wajib zakat 2,5 persen dan untuk Unit Pengumpul zakat berwenang mengelola zakat, infak dan sedekahnya sebesar 30 persen yang disetor di BAZNAS sesuai syariat islam dengan melaporkan penggunaannya. Sedangkan gaji pokok di bawah Rp 4, 7 juta bisa membayar infak atau sedekahnya sebesar 1,5 persen. Informasi data yang kami terima, jumlah ASN di Kabupaten Jepara sekitar 8 ribu jiwa, jika dihitung rata-rata gajinya 3 juta maka 2,5 persennya Rp 75 ribu dikali 8 ribu jiwa jumlahnya 600 juta per bulan. Zakat ini untuk kemaslahatan masyarakat dan tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan.

Untuk kelompok Kepala Desa atau Petinggi diharapkan membayarkan zakat atau sedekahnya beserta para perangkat Desa dan aghniya’ di wilayahnya kepada BAZNAS Kabupaten Jepara, dimana dari zakat atau sedekah yang disetorkan akan kembali ke Desa masing-masing dalam bentuk progam penyaluran sesuai asnaf melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa. Untuk kelompok takmir masjid atau nadzir diharapkan zakat mall yang terkumpul dimasjid disetorkan melalui BAZNAS Kabupaten Jepara untuk dicatat penghimpunannya dan bisa disalurkan kembali oleh masjid tersebut sesuai asnafnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid masing-masing, pungkasnya”.

Wakil Ketua IV (Nur Salim) menjelaskan progam BAZNAS Kabupaten Jepara yang akan segera dilaksanakan yaitu Gerakan Bulan Sedekah pada awal bulan ramadhan atau bulan April tahun 2022. Kegiatan ini melibatkan kerjasama Kecamatan dan Desa, serta pastisipasi dari masyarakat. Dimana, masyarakat akan diberi kupon sebagai bukti sedekahnya ke BAZNAS Kabupaten Jepara dengan nominal yang beragam, harapannya masyarakat bersedekah sesuai kemampuan masing-masing. Dari pengumpulan sedekah tersebut, masing-masing desa berhak mengelola 50 persen untuk ditasharufkan kembali ke warganya sesuai asnaf.

Saat sesi tanya jawab dibuka ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh tamu undangan, diantaranya yaitu Zaidun (SatkorDikcam Pakis Aji), Hadi Prayitno (Petinggi Desa Mambak), Aziz (Petinggi Desa Swawal Timur). Mereka menanyakan penjelasan feedback laporan ZIS yang disetor ke BAZNAS, Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ), tata cara pelaksanaan laporannya dan sanksi untuk pengelola zakat ilegal.

Semua pertanyaan diatas dijawab oleh pemateri dan dijelaskan secara detail bahwa feedback laporan zis yang disetor ke BAZNAS masing-masing OPD berbeda, karena tingkat potensi dibandingkan dengan setoran zis. Jika sudah sesuai potensi, maka OPD di surat feedback diberi warna hijau, jika masih setengah dari potensi berwarna kuning dan jika belum maka diberi warna merah.

Mengenai permohonan menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) cukup melampirkan susunan pengurusnya, baik untuk Sekolah, Desa dan masjid atau musholla. Sedangkan untuk laporan dari masjid atau musholla  laporan zakat fitrahnya cukup tertulis berapa paket dan disalurkan berapa serta asnaf apa dan untuk zakat mallnya baik dari UPZ desa dan masjid atau musholla harus disetor bentuk uang ke BAZNAS Kabupaten Jepara bisa secara langsung ke kantor BAZNAS Kabupaten Jepara atau melalui rekening, dan setelahnya bisa dicairkan untuk disalurkan kembali oleh UPZ Desa dan masjid atau musholla sesuai asnaf.

Sanksi yang diterima untuk pengelola zakat ilegal oleh negara tidak ada, namun sebagai warga negara yang taat harus mengikuti peraturan pemerintah. BAZNAS dibentuk berdasarkan Undang-Undang memiliki tiga kriteria yaitu aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI.

Share

Komentar Pembaca

Tulis Komentar