Semua Berita Sosialisasi dan Promosi

BAZNAS Sosialisasi Pengelolaan Zakat Di Kecamatan Batealit

Kamis, 25 November 2021 | Dibaca : 384 Kali

BAZNAS Sosialisasi Pengelolaan Zakat di Kecamatan Batealit

 

Jepara- Zakat merupakan bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Baznas Kabupaten Jepara kembali melakukan sosialisasi pengelolaan zakat di Kecamatan Batealit. (Senin, 22/11)

Dalam kegiatan ini, BAZNAS bersama Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara mensosialisasikan pengelolaan zakat dan penyalurannya untuk delapan asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil).

Sosialisasi ini dibuka dan diawali oleh muqoddimah dari Mashudi (Ketua MUI Kabupaten Jepara), beliau mengatakan nabi Muhammad saw. memposisikan untuk pembinaan umat. Sholat dan zakat merupakan dua hal yang saling terkait, di dalam Al Qur’an berulang kali disebutkan salah satunya........Artinya tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Ibadah zakat itu ada dua keutamanaan, yaitu Habluminallah dan Habluminnass. Zakat merupakan amal ibadah vertikal kepada Allah dan horizontalnya kepada manusia,”jelasnya.

BAZNAS hadir untuk menakarkan zakat dari muzakki atau orang yang mampu dan telah mencapai nishab seperti firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam surah Al Hasyr ayat 7 yang artinya “ “..supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..” dan menyalurkannya kepada orang yang tidak tersentuh atau hidup terbatas. Zakat mengurangi angka kemiskinan dan kontribusinya kembali kepada masyarakat. “pungkasnya.

Seperti halnya BAZNAS Kabupaten Karanganyar mereka bisa mengumpulkan zakat infak dan sedekah di wilayahnya sebesar Rp 21 Milyar, ini sangat jauh bila dibandingkan dengan BAZNAS Kabupaten Jeapra yang pengumpulannya masih 3 milyar. Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah (Ahmad Daroji) berulang kali mengatakan tiru dan tiru BAZNAS Kabupaten Karanganyar, “jelas Mashudi.

Ia juga mengatakan bahwa Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan menghimbau khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) honor atau gaji yang diterima dari negara wajib membayar zakat. Serta untuk petinggi atau perangkat desa kiranya bisa menjadi contoh untuk bersedia membayar zakatnya.

Selain muqoddimah dari Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara, terdapat forum dimana Ketua BAZNAS Kabupaten Jepara (Sholih) menjadi narasumber dalam sosialisasi ini. Beliau memaparkan berbagai penjelasan mengenai Tugas dan fungsi BAZNAS, Undang-undang yang mengaturnya, sasaran orang yang wajib zakat dan penerima zakat.

BAZNAS merupakan lembaga non struktural yang dibentuk oleh pemerintah dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2011. Dimana tugas dan fungsi utama BAZNAS yaitu menghimpun, mengelola dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah. Seperti yang telah dijelaskan dalam Al Qur’an dalam surah At-taubah ayat 103, yang Artinya:"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."Dalam kegiatan ini kami mengundang tiga kelompok yaitu kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Satuan Koordinasi Pendidikan Kecamatan (StkorDikcam), SMP, dan Puskesmas. Kelompok kedua yaitu Kepala Desa atau petinggi serta takmir masjid, ‘’kata Sholih.

Bahwa untuk BAZNAS Kabupaten Jepara telah menetapkan khusunya kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) gaji pokok yang diterima Rp 4.700.000 / bulan sudah wajib zakat 2,5%, sedangkan gaji pokok di bawah nilai tersebut bisa membayar infak atau sedekahnya sebesar 1,5%. Ini sudah ringan bila dibandingkan dengan BAZNAS lain yang mewajibkan membayar zakat dari gaji pokok ditambah tambahan penghasilan (tamsil), “jelasnya.

Sedangkan untuk kelompok Kepala Desa atau Petinggi diharapkan membayarkan zakat atau sedekahnya beserta para perangkat Desa dan aghniya’ di wilayahnya kepada BAZNAS Kabupaten Jepara, dimana dari zakat atau sedekah yang disetorkan akan kembali ke Desa masing-masing dalam bentuk progam penyaluran melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa. Untuk kelompok takmir masjid atau nadzir diharapkan zakat mall yang terkumpul dimasjid disetorkan melalui BAZNAS Kabupaten Jepara untuk dicatat penghimpunannya dan bisa disalurkan kembali oleh masjid tersebut melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid masing-masing, pungkasnya”.

Saat sesi tanya jawab dibuka ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh tamu undangan, diantaranya yaitu Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Batealit (Abdul Mukhid), Subhan (perwakilan dari Desa Pekalongan), Nur Sholeh (Petinggi Desa Bantrung) dan Mashadi (takmir masjid desa Ngasem). Mereka menyakan lebih detail mengenai Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan tata cara pelaksanaan laporannya.

 

Semua pertanyaan diatas dijawab oleh pemateri dan dijelaskan secara detail bahwa masing-masing harus membuat surat ke BAZNAS Kabupaten Jepara mengenai permohonan menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) disertai lampiran susunan pengurusnya, baik untuk Sekolah, Desa dan masjid atau musholla. Sedangkan untuk bentuk laporan dari masjid atau musholla laporan zakat fitrahnya cukup tertulis berapa paket dan disalurkan berapa serta asnaf apa dan untuk zakat mallnya harus disetor bentuk uang ke BAZNAS Kabupaten Jepara bisa secara langsung ke kantor BAZNAS Kabupaten Jepara atau melalui rekening, dan setelah satu hari setelahnya bisa dicairkan untuk disalurkan kembali oleh masjid atau musholla sesuai asnaf, “jelas Sholih.

Share

Komentar Pembaca

Tulis Komentar