Semua Berita Sosialisasi dan Promosi

BAZNAS Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

Kamis, 04 November 2021 | Dibaca : 315 Kali

JEPARA - Gerakan Cinta Zakat merupakan gerakan nasional yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai salah satu upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat guna meningkatkan zakat, infak, dan sedekah serta memastikan penyalurannya tepat sasaran, dan sampai pada yang membutuhkan.

Salah satu lembaga negara yang diamanati untuk mengelola dan diatur dalam Undang-Undang negara adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Setiap kabupaten dan kota memiliki Baznas kabupaten/kota tersendiri. Hadirnya Baznas ini membantu peran pemerintah daerah untuk mengikis angka kemiskinan dari uang zakat, infak dan sedekah yang terkumpul dari muzakki (orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat sesuai nishab).

Acara Gerakan Cinta Zakat ini dihadiri oleh Bupati Jepara Dian Krsitiandi, FORKOPIMDA, BUMN, BUMD, OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) dan diikuti secara virtual melalui Zoom oleh Forkopimcam, seluruh jajaran desa/kelurahan, serta kepala sekolah di Kabupaten Jepara.

Bupati Jepara Dian Kristiandi dalam sambutannya mengatakan potensi zakat di Kabupaten Jepara sangat tinggi karena 99 persen masyarakatnya beragama Islam, dimana dalam rukun Islam salah satunya yaitu wajib membayar zakat.

Dia berharap pengumpulan zakat di Jepara dapat optimal, khususnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN serta BUMD. Potensinya zakat dari aparatur sipil negara (ASN) cukup tinggi karena di Jepara ada lebih dari 7.000 ASN.

“Selama dua tahun terakhir angka kemiskinan bertambah karena terdampak di era pandemi Covid-19, khususnya di bidang ekonomi,’’ kata Dian Kristiandi. Di Jepara, jelas dia, angka kemiskinan naik dari 66,6 persen pada 2019 menjadi 67,1 persen pada 2021, atau naik 0,5 persen. Meski begitu angka ini lebih kecil dari kenaikan angka kemiskinan nasional yang bertambah 2,70 persen.

 

Menumbuhkan Kesadaran

Dian Kristiandi juga mengatakan hadirnya Baznas sangat membantu dan bersinergi dengan pemerintah dan sewaktu-waktu bisa dengan mudah memberi bantuan yang bersifat darurat tanpa harus melalui proses panjang yang bisa mengubah angka APBD kabupaten. “Seperti kemarin (2 November-Red) ada kebakaran di Desa Guyangan (Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara-red), saya mengajak Baznas terlibat dan membantu warga yang terkena musibah, dengan tanggap dan cepat,’’ lanjut Dian.

Zakat, kata Dian Kristiandi, sangat berarti penting untuk menumbuhkan semangat dan kesadaran agar bisa menolong dan membantu sesama.

Dalam acara tersebut juga terdapat serah terima sertifikat penghargaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) teladan untuk para OPD, instansi vertikal, BUMN, BUMD yang telah menunaikan zakatnya secara optimal sesuai potensi. Penerima UPZ teladan tersebut sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS Kabuputen Jepara Nomor 38.04/10 Tahun 2021 Tanggal 21 Oktober 2021, di antaranya Sekretariat Daerah, PDAM Tirta Jungporo, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Disparbud, Disperkim, Puskesmas Keling II, Puskesmas Kedung II, dan Desa Platar. Selain itu juga beberapa kacamatan, yakni Kecamatan Welahan, Batealit, Kembang, Bangsri, Mlonggo, Jepara, dan Pecangaan.

Penyerahan sertifikat UPZ teladan diberikan secara simbolis oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi didampingi Ketua baznas jepara Sholih kepada tiga penerima. Tiga penerima itu adalah Sapto Budiriyanto (PDAM Tirta Jungporo), Abdul Syukur (Satpol PP dan Damkar), dan Muslichan (Kecamatan Mlonggo).

Selain serah terima sertifikat penghargaan UPZ teladan juga terdapat forum dari OPD yang menjadi narasumber yaitu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Kecamatan  Bangsri. Mereka masing-masing membagikan pengalaman bagaimana menghimpun dana zakat dari pegawai di lingkungannya secara optimal dan menyetorkan ke Baznas.

Bambang Dwiposwignyo yang mewakili , Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengatakan pegawai di , Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) induk dan PLKB yang terdapat ASN dan pegawai muslim sejumlah 52 orang dipotong zakatnya sesuai nishab yaitu setara dengan 85 gram emas per tahun atau Rp 85.000.000 pertahun atau Rp 7.000.000 perbulan. ‘’Namun jika kami mengadopsi ini seluruhnya maka rata-rata penghasilan belum memenuhi sehingga ada sebagian yang dipotong penghasilannya 2,5 persen untuk zakat sesuai nishab dan sebagian dipotong pengahasilannya untuk infak dan sedekah dengan jumlah tertentu,” kata Bambang.

Sekretaris Kecamatan Bangsri Tri Cahyono juga berbagi tips bagaimana Pemerintah Kecamatan Bangsri mengumpulkan zakat, infak dan sedekah ke Baznas bisa optimal. Dia mengatakan sejak ada Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi bagi Aparatur Sipil Negara yang Beragama Islam di Lingkungan Kabupaten Jepara, Camat Bangsri langsung meresponnya dengan baik dan menerbitkan Surat Nomor 360/074 perihal Permohonan Zakat Profesi Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kecamatan Bangsri pada 28 Januari 2020. Surat ini menegaskan bahwa pembayaran zakat sesuai nishabnya melalui bendahara, dan bendahara menyetorkannya ke Baznas Kabupaten Jepara dengan dilampiri surat pernyataan kesediaan membayar zakat melalui Baznas.

Sementara itu Wakil Ketua IV Baznas Nur Salim mengatakan Baznas dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Berzakat melalui Baznas akan terjamin aman secara syar’i, aman regulasi dan aman NKRI.

Share

Komentar Pembaca

Tulis Komentar