Semua Berita Sosialisasi dan Promosi

BAZNAS KABUPATEN JEPARA MELATIH SISWA GEMAR BERSEDEKAH MELALUI PEKAN PEDULI SOSIAL OLEH KUSDIYANTO

Rabu, 21 Februari 2024 | Dibaca : 297 Kali

Dalam al-Qur’an Surat At-taubah ayat 103 yang artinya “ Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah SWT maha mendengar lagi maha mengetahui.

Umat Islam dalam menunaikan kewajiban Zakat  sebagaimana dikemukakan ayat tersebut. Negara  telah memberikan perhatian secara khusus mengatur  dalam UU RI nomor 23 Tahun 2011  tentang pengelolaan Zakat.

Tertuang dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat dalam pasal 6 menyatakan bahwa ‘’BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan Zakat secara Nasional’’.    

Selanjutnya  dalam pasal 28 ayat (1) menyebutkan ‘’Selain menerima zakat , BAZNAS, atau LAZ juga dapat menerima infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya’’. [1]

UU RI nomor 23 Tahun 2011  tentang pengelolaan Zakat menjelaskan bahwa Baznas mempunyai kewenangan  mengelola zakat, infaq, sedekah dan dana sosial kegamaan lainnya. Baznas dalam menjalankan tugasnya melibatkan partisipasi  semua pihak yaitu eksekutif (ASN), legislatif, Yudikatif, TNI, PLORI,pengusaha swasta, masyarakat umum.

Dalam Pasal 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2011 pengelolan zakat bertujuan; ayat (a) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan Zakat. (b) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Dengan pasal tersebut BAZNAS mempunyai tugas ikut meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan dengan mendistribusikan dan mendayagunakan zakat maupun sedekah kepada mustahiq.

Mengutip pernyataan Kepala BPS Jepara Manggus Suryono mengatakan, di Jepara warga miskin mengalami kenaikan. Dari data BPS menunjukan data tahun 2020  lau sebanyak 91,14 ribu orang (7,17%). Kemudian Tahun  2021 mengalami kenaikan menjadi 95,22 ribu orang (7,44%).

 

Pekan Peduli Sosial (PPS)

Badan Amil Zakat Nasinal ( Baznas) Kabupaten Jepara menginisiasi program Pekan Peduli sosial ( PPS) bagi siswa se-Kabupaten Jepara mulai tahun 2011 sampai tahun 2023 kalau dihitung sudah berjalan 11   kali, Baznas Kabupaten Jepara tidak melaksanakan program Pekan Peduli Sosial pada tahun 2020 dan 2021 karena ada pandemi Covid-19.

Maksud dan Tujuan  program Pekan Peduli Sosial (PPS) adalah sebagai media mendidik, melatih siswa dan mahasiswa mempunyai kepedulian  kepada orang lain. dengan cara menyisihkan uang se ihlasnya berupa infaq, sedekah dalam satu pekan diserahkan kepada panitia Pekan Peduli Sosial (PPS).

Pelaksanaan program Pekan Peduli Sosial (PPS) melibatkan berbagai pihak yaitu Bupati, Dinsospermades, Camat, Kemenag, Dinas Dikpora, kepala sekolah, guru, siswa Paud, TK, SD, MI, MTS, SMP, SMA, SMK,MA serta mahasiswa.

Manfaat hasil Pekan Peduli Sosial (PPS) disalurkan oleh BAZNAS Kabupaten Jepara dan lembaga sekolah yang digunakan untuk beasiswa peserta didik dari keluarga miskin, penghargaan peserta didik berprestasi pada ahir semester/tahun ajaran, kegiatan sosial di sekolah, kegiatan sosial (panti asuhan, beasiswa dan sejenisnya). Membantu bencana dan musibah   

Program Pekan Peduli Sosial (PPS) sudah dilaksanakan mulai pada era Ketua BAZNAS Kabupaten Jepara H  Ali Irfan Muhtar BA,  dan  Drs H Masun Duri.

Laporan perolahan Pekan Peduli Sosial (PPS)dari tahun ke tahun

No

PELAKSANAAN

PEROLEHAN TOTAL

1

Tahun 2011

363.809.720

2

Tahun 2012

305.592.950

3

Tahun 2013

263.329.700[1]

4

Tahun 2014

368.591.000

5

Tahun 2015

425.039.800

6

Tahun 2016

677.862.250

7

Tahun 2017

912.305.498

8

Tahun 2018

783.381.725

9

Tahun 2019

863.294.900

10

Tahun 2022

699.803.450

11

Tahun 2023

1.068.438.500

 

Melihat sajian laporan perolehan dana Pekan Peduli Sosial (PPS) BAZNAS Kabupaten Jepara dari tahun ke tahun ada peningkatan maka bisa disimpulkan bahwa program tersebut telah mendapat respon yang positif dari banyak pihak khususnya sekolah maupun siswa.

Sebagai pimpinan BAZNAS Kabupaten Jepara sudah selayaknya merawat dan meneruskan program-program yang sudah berjalan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam hal ini Baznas Kabupaten Jepara akan melanjutkan program Pekan Peduli Sosial (PPS) untuk tahun-tahun yang akan datang. Semoga diberi kemudahan,kesuksesan, kelancaran, barokah dan manfaat. Amiin

 

Daftar Pustaka

Baznas Kabupaten Jepara, Laporan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jepara, Jepara: Baznas Kabupaten Jepara, 2014

Baznas Kabupaten Jepara, Buku Laporan Pekan Peduli Sosial Kabupaten Jepara tahun 2019, Jepara: Baznas Kabupaten Jepara, 2019

https://jepara.go.id/2021/12/14/data-bps-angka-kemiskinan-jepara-tahun-2021-terendah-ketiga-se-jateng/ diakses 31 Agsutus 2022

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat 

Share

Komentar Pembaca

Tulis Komentar