- Pimpinan BAZNAS Kabupaten Jepara silahturahim ke KODIM 0719 Jepara
- Pengelolaan ZIS Bantu Entaskan Kemiskinan
- Silahturahim bersama KADIN Jepara
- BAZNAS BENTUK TIM PERAN SERTA MASYARAKAT
- Bakti Sosial Purna Bakti dengan BAZNAS Jepara
- MESIN JAHIT AGAR TIDAK MENJERIT
- PPKM Darurat BAZNAS Jepara salurkan Paket Sembako
- Bantu Kursi Roda
- Sosialisasi BAZNAS Dengan SMA N 1 Jepara
- PPROGRAM PRIORITAS BAZNAS KABUPATEN JEPARA
Baznas Jepara Sosialisasikan Pentingnya Peran UPZ Desa Dan UPZ Masjid Di Kecamatan Welahan
Senin, 16 Juni 2025 | Dibaca : 118 Kali
Jepara – Baznas Kabupaten Jepara mensosialisasikan Pentingnya peran UPZ Desa dan UPZ Masjid kepada Petinggi serta Takmir Masjid Se-Kecamatan Welahan Jepara di pendopo Kecamatan Welahan.
Camat Kecamatan Welahan Sapan dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Baznas Jepara telah membantu masyarakat melalui program Zakat Produktif, sehingga Baznas ikut partisipasi dalam pengentasan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
‘’Peran baznas telah nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat mari kita dukung program pengumpulan zakat dan gerakan bulan sedekah (GBS) yang dilaksanakan oleh Baznas’’. Tutur Sapan Camat welahan.
Ketua Baznas Jepara Sholih mengatakan pentingnya mengoptimalkan peran UPZ Desa dan UPZ Masjid membantu mengumpulkan serta menyalurkan Zakat (ZIS).
“Di dalam Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Baznas diberi kewenangan membentuk UPZ baik di desa maupun Masjid, dengan membentuk UPZ baik Desa maupun Masjid dapat membantu pengumpulan Zakat dan Sedekah dari muzaki, mutashodik, munfik serta pembantuan penyaluran kepada mustahik” ujarnya.
Selanjutnya Aini Mahmudah Wakil Ketua Baznas bidang keuangan, perencanaan dan pelaporan mengatakan bahwa pengumpulan Baznas cenderung meningkat dari tahun ke tahun mulai dari tahun 2021 sebesar 3.476 M, 2022 sebesar 6.280 M, 2023 sebesar 9.654 M, 2024 sebesar 13.254 M pengumpulan tersebut di dapat sebagian besar dari Zakat para ASN dan sisanya dari Masyarakat, dan penghimpunan Zakat dari Masyarakat tidak lepas dari peran UPZ baik UPZ desa maupun Masjid.
“UPZ Desa dibentuk oleh Baznas sebagai dasar legal formal penghimpunan Zakat, Infak, sedekah (ZIS). sebagai Unit Pengumpul Zakat dibawah Baznas mulai tahun 2022 Baznas Jepara meluncurkan program Gerakan Bulan Sedekah (GBS) pelaksanaannya dimulai dari bulan ramadhan sampai Dzuhijjah, dari dana GBS ini 100% disetorkan ke Baznas, 50% dikembalikan ke desa untuk disalurkan UPZ Desa masing-masing dan 50% sisanya dikembalikan lagi ke desa dalam bentuk tasyaruf sedekah produktif jadi desa nanti akan menyetorkan calon calon mustahik yang nantinya akan menerima sejumlah dana maupun barang untuk digunakan sebagai modal usaha/alat usaha” ujarnya.
Kusdiyanto Wakil Ketua bidang pengumpulan dan pendistribusian Baznas Jepara menyampaikan betapa pentingnya peran Baznas dan Unit Pengumpul zakat (UPZ) untuk meningkatkan kesadaran umat Islam agar menunaikan Zakat, Infak, sedekah (ZIS) sesuai dengan perintah Allah SWT. karena dengan meningkatnya kesadaran umat islam dalam menunaikan zakat sangat banyak manfaatnya mampu membantu mustahik serta meningkatkan penghasilan, sehingga mustahik berubah menjadi muzaki.
“Adapun Penamaan UPZ Baznas diikuti lembaganya contoh yang benar seperti UPZ Baznas Kabupaten Jepara Masjid Al-Istiqomah” tambahnya. (Khiyarotul.A/Kya)



