- Pimpinan BAZNAS Kabupaten Jepara silahturahim ke KODIM 0719 Jepara
- Pengelolaan ZIS Bantu Entaskan Kemiskinan
- Silahturahim bersama KADIN Jepara
- BAZNAS BENTUK TIM PERAN SERTA MASYARAKAT
- Bakti Sosial Purna Bakti dengan BAZNAS Jepara
- MESIN JAHIT AGAR TIDAK MENJERIT
- PPKM Darurat BAZNAS Jepara salurkan Paket Sembako
- Bantu Kursi Roda
- Sosialisasi BAZNAS Dengan SMA N 1 Jepara
- PPROGRAM PRIORITAS BAZNAS KABUPATEN JEPARA
Baznas Jepara Gelar Sosialisasi Dan Penyaluran Dana PPS Di Satkordikcam Kalinyamatan Dan Mayong
Kamis, 24 Oktober 2024 | Dibaca : 135 Kali
Jepara-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara melaksanakan sosialisasi dan distribusi hasil program Pekan Peduli Sosial (PPS) tahun 2024. di Aula Satkordikcam Kalinyamatan dan Mayong, Rabu (23/10/24).
Kegiatan Sosisalisasi dan distribusi dana PPS di Satkordikcam Kalinyamatan dan Mayong di hadiri Ketua Baznas Jepara Sholih, Wakil Ketua Baznas Jepara Kusdiyanto, Baznas Nursalim, Satkordikcam Kalinyamatan Muhyidin, Satkordikcam Mayong diwakili mujiyono, 36 Kepala SD se kalinyamatan, 41 Kepala SD se kecamatan mayong, Ketua Himpaudi Kecamatan, Ketua IGTKI Kecamatan.
Muhyidin mewakili koordinator Satkordikcam Kalinyamatan dan mujiyono mewakili Koordinator Satkordikcam Mayong menyampaikan apresiasi kepada Baznas Kabupaten Jepara dan mempersilahkan untuk menyampaikan Program Baznas yang terkait dengan penyaluran dana Pekan Peduli Sosisal (PPS).
Sementara itu, Ketua Baznas Jepara Sholih, mengungkapkan bahwa zakat yang telah disetorkan oleh para ASN telah disalurkan kepada mustahik. Sedangkan program PPS telah selesai, lima puluh persennya hari ini disalurkan kepada lembaga SD, TK, PAUD untuk selanjutnya di salurkan bantuan ini kepada asnaf fakir, miskin dan fisabilillah. Adapun 50 persennya disalurkan Baznas untuk membantu yatim,piatu, beasiswa santri dan bantuan kebencanan.
"Zakat yang sudah disetorkan ke Baznas sudah kita salurkan ke semua warga se Kabupaten Jepara" ungkap Sholih.
Kusdiyanto Wakil Ketua Baznas Kabupaten Jepara menyatakan bahwa Zakat yang sudah dikumpulkan Baznas, 30 persen nya disalurkan pembantuan pendistribusian melalui UPZ, salah satu program UPZ bantuan beasiswa kepada pegawai tidak tetap (PTT), guru SD, guru Paud, guru TK yang masih kuliah S1 sejumlah 1 juta per orang.
Adapun persyaratan penerimanya, Beragama Islam, Melampirkan Fotocopy KTP dan KK, Melampirkan Surat Keterangan aktif mengajar di lembaga pendidikan SD/TK/PAUD mengetahui kepala lembaga dan Satkordikcam setempat, Melampirkan Surat Keterangan dari Kampus bahwa sedang tidak menerima beasiswa dari instansi lain, Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Fotocopy KHS semester terakhir yang sudah di legalisir.
‘’Pengumpulan Dana Zakat 30 persen didistribusikan oleh UPZ Dan yang 70 persen sisanya dikelola oleh Baznas untuk membantu masyarakat se-kabupaten Jepara. " Ungkap Kusdiyanto. (kya/khiyarotul A)



