- Pimpinan BAZNAS Kabupaten Jepara silahturahim ke KODIM 0719 Jepara
- Pengelolaan ZIS Bantu Entaskan Kemiskinan
- Silahturahim bersama KADIN Jepara
- BAZNAS BENTUK TIM PERAN SERTA MASYARAKAT
- Bakti Sosial Purna Bakti dengan BAZNAS Jepara
- MESIN JAHIT AGAR TIDAK MENJERIT
- PPKM Darurat BAZNAS Jepara salurkan Paket Sembako
- Bantu Kursi Roda
- Sosialisasi BAZNAS Dengan SMA N 1 Jepara
- PPROGRAM PRIORITAS BAZNAS KABUPATEN JEPARA
BAZNAS JEPARA AJAK PEGAWAI RSUD RA KARTINI TUNAIKAN ZAKAT
Rabu, 14 Juni 2023 | Dibaca : 392 Kali
Jepara-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara mengadakan acara silaturahim dan sosialisasi optimalisasi Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) di aula RSUD kartini Jepara Lt 3, Selasa (30/5/2023).
Dr triyono PLT Direktur RSUD Kartini Jepara dihadapan jajaran direksi, Kabag, Kepala instalasi, Kepala ruangan RSUD Kartini mengatakan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah banyak membantu masyarakat diantaranya pasien tidak mampu (miskin) yang di rawat RSUD RA Kartini apabila pasien tidak bisa bayar mengajukan bantuan kepada Pemerintah Daerah namun apabila anggaran tidak mencukupi salah satu alternatifnya Baznas diminta ikut berpartisipasi membantu biaya perawatan.
‘’ Bapak,ibu mari kita tunaikan Zakat, Infaq, Sedekah dengan mengeluarkan sebagaian rezeki yang kita terima sejumlah dua koma lima persen melalui Baznas Kabupaten Jepara’’ tambah Dr triyono
Sholih Ketua Baznas Kabupaten Jepara mengatakan Baznas adalah lembaga pemerintah non struktural yang mempunyai kewenangan mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat. Dalam peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 23 Tahun 2011 pasal 55 ayat (1) Baznas Kabupaten/ Kota berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan atau langsung. Adapun dana yang terkumpul didistribusikan ke mustahiq yang masuk kategori 8 asnaf melalui program Jepara Sehat (biaya berobat), Jepara pintar (bantu alat sekolah atau biaya), Jepara makmur (bantal modal usaha produktif), Jepara taqwa (bantu sarana peribadahan, ustad), Jepara Peduli (bantu ambulan, sembako dll).
Dalam kesempatan yang sama Kyai Nurrohman Fauzan dosen Fakultas Dakwah UNISNU Jepara memberikan mauidhoh hasanah tentang pentingnya menunaikan Zakat 2,5 % Bagi yang mampu. Zakat kalau dilihat secara dhohir berkurang namun secara firruh harta bertambah. Zakat adalah rukun islam yang memperhatikan nasib manusia.
‘’Harta yang anda diterima ada hak orang lain. mari tunaikan zakat dalam keadaan lapang maupun sempit sesuai ayat surat ali imran ayat 134’’. Pesan Kyai Nurrohman Fauzan.
Kusdiyanto wakil ketua bidang pengumpulan dan pendistribusian Baznas Kabupaten Jepara menambahkan bahwa dalam UU RI nomor 23 tahun 2011 pasal 6 Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Sebelum menutup acara sosialisasi Arif bendahara RSUD RA Kartini berpesan kepada peserta agar punya komitmen menunaikan zakat sebelum tanggal 20 Juni 2023. (Kya)



