Semua Berita Sosialisasi dan Promosi

Bantuan Porduktif Dari GBS Meningkatkan Usaha Mustahiq

Kamis, 04 Agustus 2022 | Dibaca : 390 Kali

JEPARA-Baznas Kabupaten Jepara, (27/7) melanjutkan distribusi hasil pengumpulan dana Gerakan Bulan Sedekah (GBS) bulan Ramadhan 1443 H/2022. Penyerahan bantuan produktif diberikan secara simbolis di balai Desa Bantrung Kecamatan Batealit Jepara. Hadir diacara tersebut Ketua Baznas Kabupaten Jepara Sholih, Wakil Ketua Baznas Kusdiyanto, camat Batealit Mustakhim, Kasi sosial kecamatan Batealit Aries Supriyanto, Petinggi se Kecamatan Batealit, para penerima bantuan produktif. 
 

Camat batealit Mustakhim dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Jepara atas bantuan yang diberikan kepda warga Bate alit dalam bentuk produktif. 

 

"titip pesan sampaikan kepada masyarakat kalau Baznas Kabupaten Jepara punya tugas mengumpulkan Zakat, Infaq, sedekah (ZIS) dan menyalurkan kembali kepada masyarakat banyak manfaatnya bisa membantu masyarakat yang membutuhkan. Mari kita didik keluarga, anak berempati kepada orang lain yang lagi membutuhkan. Karena dengan senang beramal, shodaqoh sebagai media tolak balak dan penyakit." ujar Mustakhim camat Batealit.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Baznas Kabupaten Jepara Sholih,mengatakan  distribusi bantuan produktif pada hari ini adalah hasil pengumpulan dana gerakan bulan sedekah  (GBS) pada bulan ramadhan kemarin. Setelah terkumpul  disalurkan kembali kepada mustahiq berupa bantuan konsumtif yang diserahkan langsung oleh desa kepada warganya. Sedangkan Baznas menyalurkan berupa bantuan produktif.

 

"Bantuan produktif untuk pengembangan usaha jadi mohon dijaga agar bermanfaat jangka panjang mampu merubah mustahiq menjadi muzaki." jelasnya.

Bantuan produktif yang diberikan kepada mustahiq di kecamatan batealit berupa mesin obras, kambing, kompresor dan kunci sok 1 set, modal usaha, mesin jahit, freezer, Kompor gas. 

Wakil Ketua Baznas Kabupaten Jepara Kusdiyanto menambahkan Baznas adalah lembaga Pemerintah non struktural (LPNS) yang mempunyai tugas mengumpulkan atau menerima zakat, infaq, sedekah dan dana sosial kegamaan lainya. Sesuai dengan pasal 6 dan pasal 28 UU RI No 23 tahun 2011.

 

Salah satu penerima bantuan produktif Arifin dari desa Pekalongan, berupa   Komproser dan kunci sock. Mengatakan   Senang dapat bantuan alat tersebut karena sangat membantu perkembangan bengkel. selama ini bengkel saya secara online dan alatnya terbatas kalau ada yang mengontak baru mendatangi ke rumah orang yang servis. 

 

"Dengan mendapatkan bantuan alat kompresor dan alat kunci sock, rencana saya akan buat bengkel sendiri di rumah Spesial servis mobil atau truk".ujarnya

 (KY)

Share

Komentar Pembaca

Tulis Komentar