Semua Berita Program Penyaluran BAZNAS Kabupaten Jepara

3 PROGRAM UNGGULAN BAZNAS BANTU ATASI KEMISKINAN DI JEPARA

Rabu, 24 Juli 2024 | Dibaca : 224 Kali

Jepara_Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) Kabupaten Jepara telah melaksanakan sosiaslisasi Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan  mendistribusikan dana pengumpulan Gerakan Bulan Sedekah (GBS), Kotak Sedekah, Sedekah Perangkat ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa se Kabupaten Jepara.  pada Tanggal 10-29 Juli 2024 di mulai dari Kecamatan Donorojo, Keling, Kembang, Bangsri, Mlonggo, Pakis aji, Batealit, Tahunan, Kedung, Pecangaan, kalinyamatan, welahan, Mayong, Nalumsari, Jepara, dan Karimun jawa di Pendopo Kecamatan masing-masing.

Pendistribusian pembantuan penyaluran lewat UPZ Desa se-Kabupaten Jepara sejumlah Rp. 1.908.419.150. adapun pengumpulan dana bersumber dari Gerakan Bulan Sedekah (GBS) sejumlah Rp, 1,412.101.000, kotak sedekah sejumlah Rp. 449.878.200, Sedekah Perangkat sejumlah Rp 46.439.950 yang dihimpun mulai Januari- Juni 2024.

Rincian dana GBS, Kotak sedekah, sedekah perangkat tahun 2024 klik link

https://baznasjepara.org/laporan-detail/perolehan/rincian-pengumpulan-gbs-kotak-sedekah-dan-sedekah-perangkat

Program pungumpulan yang pertama, Gerakan Bulan Sedekah (GBS) Baznas Kabupaten Jepara di laksanakan setiap bulan Ramadhan mulai tahun 2022  secara tehnis Baznas kerjasama dengan UPZ Desa, menggerakkan kupon sedekah dengan nila nominal per lembar Rp. 10.000 diberikan kepada warga masyarakat yang mampu melalui RT/RW di masing-masing Desa se-Kabupaten Jepara. Setelah dana terkumpul, UPZ Desa menyetorkan dana GBS ke Kecamatan masing-masing kemudian di setorkan ke baznas Kabupaten Jepara. Selanjutnya setelah terkumpul di Baznas Kabupaten Jepara, maka Baznas kembali mendistribusikan dana tersebut 100% kembali ke Desa dengan rincian 50 % untuk bantuan konsumtif dan 50 % bantuan produktif.

Program Pengumpulan yang kedua, Kotak Sedekah tehnis pelaksanaan Baznas kerjasama dengan UPZ Desa, menaruh kotak sedekah Baznas di setiap Balai Desa/Kelurahan  Se- kabupaten Jepara, bagi masyarakat yang mampu dan berkenan mengisi seihlasnya dipersilakan tidak ada paksaan.  Adapun kunci kotak di simpan oleh Baznas, setelah kotak penuh atau maksimal 6 bulan kotak sedekah di buka Baznas bersama UPZ Desa. kemudian uangnya di setor ke baznas. Setelah dana terkumpul di Baznas selanjutnya  didistribusikan 100% ke UPZ desa dengan cara UPZ Desa membuat perencanaan pendistribusian dana tersebut untuk warga setempat.

Program Pengumpulan yang ketiga, Sedekah Perangkat. Sesuai dengan surat edaran Bupati Jepara pada tahun 2021 tentang optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah bagi ASN dan Perangkat Desa maka Baznas Kabupaten Jepara secara inten melakukan sosialiasi dan himbaun kepada perangkat desa yang gajinya belum mencapai nishob untuk menunaikan Sedekah setiap bulannya melalui UPZ Desa setelah terkumpul di setor ke Baznas. Selanjutnya dana tersebut didistribusikan 100% ke UPZ  desa berdasarkan perencanaan program pendistribusian.

Ir Sholih Ketua Baznas Kabupaten Jepara dalam memberikan arahan kepada UPZ Desa, pertama, agar dana pembantuan distribusi lewat UPZ Desa dilaksanakan sesuai perencanaan distribusi bantuan kepada mustahiq di masing-masing desa. Kedua, pelaksanaan pembantuan distribusi dipublikasikan melalui medsos, ketiga,  UPZ desa membuat papan Informasi pengumpulan dan pendistribusian dana sedekah di balaidesa/kelurahan.

Semoga ihtiyar Baznas Kabupaten Jepara dalam mengumpulkan dan mendistribusikan dana Gerakan Bulan sedekah (GBS),. Kotak sedekah dan sedekah perangkat dapat berkontribusi mengurangi angka keminskinan di Kabupaten Jepara. Amiin.

 

Kusdiyanto, S.Pd.I, M.Pd

Wakil Ketua bidang pegumpulan & pendistribusian

Baznas Kabupaten Jepara

Share

Komentar Pembaca

Tulis Komentar